Minggu, 20 Juni 2010

KHITAN DAN HIKMAHNYA

Agus Hermawan, S.Ag

Khitan adalah memotong kulit yang menutupi kepala penis (bagi laki-laki), dan memotong daging lebih clitoris (bagi perempuan).

Khitan dalam agama Islam berlaku untuk lelaki dan perempuan. Para ulama berbeda pendapat dalam khitan. Menurut mazhab Hanafi, Maliki, salah satu pendapat Imam Syafi'i dan salah satu riwayat Hanbali mengatakan bahwa khitan hukumnya sunnah bagi lelaki dan keutamaan bagi perempuan. Pendapat ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, Rasulullah bersabda: "Khitan itu sunnah bagi lelaki dan keutamaan bagi wanita" (HR. Baihaqi). Hadis tersebut oleh Baihaqi sendiri diragukan kesahihannya. Kemudian diperkuat dengan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah bersabda: "Ada lima perkara yang termasuk fithrah (di sini diartikan keutamaan dalam agama), yaitu: Khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong/merapikan kuku dan merapikan jenggot/kumis" (HR. Bukhari). Hadis tersebut menyebutkan khitan dalam rentetan perkara yang dianjurkan oleh agama, sehingga mengindikasikan persamaan hukum dari perkara-perkara tersebut, yaitu sunnah.

Pendapat kedua, mazhab Syafi'i dan Hanbali dan Sahnun (dari ulama Malikiyah) mengatakan bahwa khitan hukumnya wajib bagi lelaki dan perempuan. Pendapat ini dilandaskan kepada Ayat yang memerintahkan Nabi Muhammad agar megikuti ajaran Nabi Ibrahim; "Kemudian Aku (Allah) wahyukan kepadamu (Muhammad) agar mengikuti ajaran Ibrahim yang dimuliakan" (QS : An-Nahl : 123), dan termasuk ajaran Nabi Ibrahim adalah berkhitan, sebagaimana dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa "Nabi Ibrahim melaksanakan khitan ketika berumur 80 tahun dengan menggunakan kapak" (HR. Bukhari). Dalam riwayat Abu Dawud juga terdapat perintah untuk berkhitan. Kemudian ada hadis lain yang menyebutkan: "Apabila dua jenis khitan bertemu, maka telah mewajibkan mandi" (HR. Muslim). Ini menujukkan bahwa khitan terjadi pada lelaki dan perempuan.

Pendapat ketiga, diriwayatkan oleh Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mughni, menyatakan bahwa Khitan hukumnya Wajib bagi lelaki dan sunnah bagi perempuan.

Waktu Khitan bagi mazhab Syafi'i dan Hanbali adalah ketika baligh, karena kegunaan Khitan adalah menyempurnakan thaharah (bersuci) dalam beribadah. Namun disunatkan ketika bayi berumur 7 hari, karena Rasulullah telah melaksanakan 'aqiqah dan khitan untuk kedua cucunya Hasan dan Husain di hari ke tujuh.(HR. Baihaqi). Pendapat lain menyatakan bahwa yang utama khitan dilakukan ketika berumur 7 - 10 tahun karena pada saat itu seorang anak mulai diperintahkan menjalankan solat.

Agama-agama samawi selain Islam, Nasrani dan Yahudi sebenarnya juga megajarkan pemeluknya untuk melaksanakan Khitan ini.

Hikmah Khitan:
1. Mubalaghah (tetap menjaga) dalam kebersihan dan kesucian.
2. Membedakan antara Muslim dan non Muslim, sehingga bila hakim melihat
di suatu daerah para laki-laki tidak melaksanakan khitan, maka mereka harus
diperangi agar melaksanakan Syi’ar Islam,
3. Praktik khitan bagi perempuan sebagai kontrol terhadap seksualitas perempuan,
dengan demikian tercipta masyarakat dengan lingkungan jauh dari praktek
maksiat.
4. Ta’at akan perintah Allah dan Rasulnya.
5. Perempuan menjadi lebih iffah, sehingga terpelihara diri dan agamanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar